loading...
Kuasa hukum Habib Rizieq Syihab, Sugito Atmo Prawiro, mengungkapkan pihaknya akan segera menempuh jalur praperadilan.
Pertimbangannya, bukti polisi dalam penetapan tersangka Habib Rizieq masih sumir.Praktisi hukum senior Supyadi juga meyakini posisi Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab (HRS) “aman” terkait pembuktian kasus pornografi. Bahkan Supyadi menyindir status tanahan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
“Insyaallah kasus HRS aman pembuktiannya, sekarang tanya Ahok aja, apa masih di tahan di Mako Brimob? Pernahkah Ibu Veronica besuk ke Mako Brimob,” tulis Supyadi di akun Twitter @adv_supyadi.
Sebelumnya, pengamat hukum pidana Muhammad Mudzakkir mengaku belum menemukan dasar perbuatan yang menjadi akar jatuhnya status tersangka Habib Rizieq Shihab. Mudzakkir juga menyebutkan dua kejanggalan dalam penetapan tersangka tersebut.
Pertama, kata Mudzakkir, jika chat yang dituduhkan polisi dilakukan dengan telepon genggam atau gadget pribadi, maka dalam hukum pidana tidak dilarang. Isi chatting antara siapapun dan dengan konten apapun, menurut Mudzakkir tidak ada masalah sejauh kedua belah pihak sama-sama menerima dan tidak menimbulkan sakit hati.
Pertimbangannya, bukti polisi dalam penetapan tersangka Habib Rizieq masih sumir.Praktisi hukum senior Supyadi juga meyakini posisi Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab (HRS) “aman” terkait pembuktian kasus pornografi. Bahkan Supyadi menyindir status tanahan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
“Insyaallah kasus HRS aman pembuktiannya, sekarang tanya Ahok aja, apa masih di tahan di Mako Brimob? Pernahkah Ibu Veronica besuk ke Mako Brimob,” tulis Supyadi di akun Twitter @adv_supyadi.
Sebelumnya, pengamat hukum pidana Muhammad Mudzakkir mengaku belum menemukan dasar perbuatan yang menjadi akar jatuhnya status tersangka Habib Rizieq Shihab. Mudzakkir juga menyebutkan dua kejanggalan dalam penetapan tersangka tersebut.
Pertama, kata Mudzakkir, jika chat yang dituduhkan polisi dilakukan dengan telepon genggam atau gadget pribadi, maka dalam hukum pidana tidak dilarang. Isi chatting antara siapapun dan dengan konten apapun, menurut Mudzakkir tidak ada masalah sejauh kedua belah pihak sama-sama menerima dan tidak menimbulkan sakit hati.
loading...